Ada beberapa unsur dalam bimbingan konseling islam,
diantaranya:
1. Konselor
Berbicara mengenai disiplin ilmu tentang bimbingan
dan konseling, paling tidak dikenal dua
istilah, yakni Penasihat atau yang lebih dikenal dengan istilah Konselor dan
seorang klien atau Konseli.
Penasihat atau yang lebih dikenal dengan sebutan
Konselor adalah seseorang yang memberikan bantuan terhadap orang lain yang
disebut Konseli baik berupa nasehat, masukan ataupun arahan. Sedangkan Konseli
adalah orang yang menerima bantuan atau nasihat dari konselor.
Dalam literatur yang lain telah dijelaskan bahwa Konselor
adalah pihak yang membantu konseli dalam proses konseling, sebagai pihak yang
paling memahami dasar dan teknik konseling. Dan secara arti luas, konselor
dalam menjalankan perannya bertindak sebagai fasilitator bagi konseli[1].
Dalam melakukan proses konseling, konselor harus
dapat menerima kondisi konseli apa adanya. Konselor harus dapat menciptakan
suasana yang kondusif saat proses konseling berlangsung, posisi konselor
sebagai pihak yang membantu, harus dapat menempatkan dirinya pada posisi yang
benar benar dapat memahami dengan baik permasalahan yang dihadapi oleh konseli
agar proses konseling dapat berjalan dengan lancar.
Dalam bahasan Bimbimban dan Konseling, konselor yang
bisa dikatakan profesional adalah konselor yang memenuhi syarat syarat
konselor, kewajiban, dan karakteristik konselor.
Untuk menjadi konselor yang profesional, seorang
konselor harus menjadi konselor yang efektif. Konselor yang efektif adalah
konselor yang memiliki tiga hal pokok, yaitu:[2]
a. Pengetahuan Akademik
Yang dimaksud pengetahuan
akademik disini adalah pengetahuan yang harus dimiliki oleh seorang konselor
yang berhubungan dengan bidang konseling. Seorang konsleor harus mengetahui
layanan apa saja yang digunakan dalam konseling, tahapan dalam konseling,
pendekatan-pendekatan dalam konseling dan pengetahuannya tentang aspek
psikologi konseling, serta ilmu pengetahuan lainnya yang dapat menunjang proses
konseling.
b. Kualitas Pribadi
Kualitas pribadi merupakan kemampuan dari
seorang konselor yang efektif memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) Memiliki human intereest (pribadi yang menarik)
2) Memiliki kemampuan untuk mendengar
3) Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan nyaman
4) Memiliki pemahaman tentang empati, yaitu kemampuan konselor untuk masuk
kedalam internal frame of reference (kerangka
acuan pikir) konseli dengan mengontrol peran dia sebagai konselor
5) Pemahaman secara penuh pada hal-hal emosi
6) Selalu introspeksi diri
7) Memiliki kemampuan untuk tidak melayani dirinya sendiri
8) Memiliki kemampuan untuk menahan kedekatan emosional
9) Memiliki sense of humor (mempunyai
rasa cita rasa yang menyenangkan)
10) Bekerja sesuai wewenang yang dimilikinya
c. Keterampilan Konseling
Seorang konselor yang efektif hharus
mempunyai keterampilan konseling yang mampu melaksanakan konseling,
diantaranya:
1) Keterampilan antar pribadi
Keterampilan antar pribadi mencakup kemampuan
konsleor dalam mendampingi konseli, mendengarkan mereka, dan mendorong mereka
menceritakan apa saja yang ada dalm benak pikirannya serta kemampuan konselor
dalam mendemonstrasikan perilaku mendengar, berkomunikasi, empati, kehadiran,
kesadaran komunikasi non verbal, sensitivitas terhadap kualitas suara,
responsivitas terhadap ekspresi emosi, pensstrukturan waktu, dan menggunakan
bahasa.
2) Keterampilan intervensi
Kemampuan konselor untuk melibatkan konseli dalam
pemecahan masalah. Dalam proses pemecahan masalah, konselor perlu memiliki
pengetahuan tentang berbagai strategi dan cara yang berbeda untuk menolong konseli
mengahdapi masalahnya.
3) Keterampilan integresi
Keterampilan ini mengacu pada kemaampuan-kemampuan
konselor untuk menerapkan strategi-strategi pada situasi khusus, sambil
mengingat konteks budaya dan sosio ekonomi konseli. Hal ini karenaa konseling
tidak dapat dipraktikan tanpa memperhatikan konteks budaya. Setiap konseli yang
hadir dengan cara pikir tertentu yang sebagian besar dipengaruhi oleh sistem
nilai dan sistem budayanya.
2. Konseli
Willis mendefinisikan konseli adalah setiap individu
yang diberikan bantuan profesional oleh seorang konselor atas permintaan
dirinya sendiri atau orang lain. Pengertian hampir sama juga di ungkapkan oleh
Rogers yang mengartikan konseli sebagai individu yang datang kepada konselor
dalam keadaaan cemas dan tidak kongruensi[3].
Oleh karena konseli merupakan semua individu yang
diberi bantuan oleh seorang konselor atas permintaannya sendiri atau orang
lain. Konseli yang datang atas kemauannya sendiri karena membutuhkan bantuan.
Dia sadar bahwa dalam dirinya ada masalah yang memerlukan bantuan seorang ahli.
Sedangkan konseli yang datang atas permintaan orang lain misalnya orang tua
atau guru, dia tidak sadar akan masalah yang dialami dirinya karena kurangnya kesadaran
diri. Apabila konseli sudah sadar akan diri dan masalahnya, maka dia mempunyai
harapan terhadap konselor dan proses konseling.
[1] Namora Lumongga Lubis. Memahami Dasar-Dasar Konseling Dalam Teori dan Praktik. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011) hal: 21-22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar